Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Akan Razia Prokes Selama PPKM Level 3, Ancam Cabut Izin Usaha yang Melanggar

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 12:34 WIB
pemprov-dki-akan-razia-prokes-selama-ppkm-level-3-ancam-cabut-izin-usaha-yang-melanggar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/1/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menggelar razia protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. 

"Iya selalu kalau itu (razia), sekali lagi kami sudah minta jajaran aparat dibantu oleh TNI Polri setiap hari setiap saat akan ada razia ada pemeriksaan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/2/22). 

Pemeriksaan, kata dia, akan dilakukan di tempat-tempat usaha mulai dari perkantoran, mal, pasar, kafe hingga restoran. Ia meminta seluruh pelaku usaha untuk disiplin mengikuti pembatasan jam operasional selama PPKM Level 3. 

"Perkantoran, mal, pasar, kafe-kafe, kami minta untuk disiplin. Jam operasional sudah dibatasi," kata dia. 

Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Anak di Bawah Usia 5 Tahun Tidak Boleh Masuk Mal

Bagi usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, Riza mengancam akan memberi sanksi hingga pencabutan izin jika sudah dilakukan berulang-ulang. 

"Kami akan denda, bahkan kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Diketahui, pemerintah meningkatkan PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022 mendatang. 

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin.

"Khusus kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Jakarta Mulai PPKM Level 3, BOR Covid-19 Turun ke 60 Persen, ICU Naik Jadi 36 Persen

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x