Kompas TV nasional update corona

PPKM Level 3 Jabodetabek: Dilarang Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan, Kapasitas Maksimal 25%

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 09:13 WIB
ppkm-level-3-jabodetabek-dilarang-makan-di-tempat-saat-resepsi-pernikahan-kapasitas-maksimal-25
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Pablo Heimplatz on Unsplash)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3 di Jakarta dan Bodetabek.

Status PPKM Level tersebut berlaku hingga 14 Februari 2022. 

Dengan naiknya status PPKM, sejumlah aturan pun turut diperketat. Salah satunya mengenai acara resepsi pernikahan. 

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM Level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Selain itu, juga dilarang kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung. 

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat." begitu bunyi dalam Imendagri tersebut.

Baca Juga: Bioskop Boleh Beroperasi di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Begini Ketentuannya

PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM.

"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Luhut mengatakan, kenaikan level terjadi bukan karena tingginya kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut, namun, karena rendahnya angka tracing. 

Selain itu, Bali juga naik status ke PPKM Level 3. Luhut mengatakan, ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Inmendagri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x