Kompas TV regional hukum

Disebut Punya Hak Imunitas, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Dihentikan

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 21:52 WIB
disebut-punya-hak-imunitas-kasus-dugaan-ujaran-kebencian-arteria-dahlan-dihentikan
Masyarakat Penutur Bahasa Sunda saat melaporkan Arteria Dahlan ke MKD. Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengenai kritik bahasa Sunda. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengenai kritik bahasa Sunda. Tidak memenuhi unsur pidana menjadi alasan Polda Metro untuk tak melanjutkan perkara itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menuturkan, kesimpulan itu didapat setelah penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE.

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Perkara yang menjerat Arteria ini, disebutkan Zulpan, juga dipengaruhi hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Baca Juga: Arteria Dahlan Dilaporkan ke MKD oleh Masyarakat Sunda

Atas dasar hak tersebut, Arteria tidak dapat dituntut, melainkan melewati rangkaian sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Selanjutnya, Zulpan menjelaskan juga, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum rapat resmi yang dilakukan, seperti yang terjadi dalam persoalan ini.

Sebelumnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi adat ke Polda Jawa Barat terkait ucapannya soal kritik 'bahasa Sunda' yang digunakan Kajati Jawa Barat dalam rapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung.

Laporan yang dinilai merendahkan Suku Sunda itu dilayangkan Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1/2022).

Dalam perkembangannya, Polda Jawa Barat sendiri telah melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya. Hal ini karena lokasi insiden itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisikan Arteria Dahlan, Para Pelapor akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

 



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x