Kompas TV regional berita daerah

Pelaku Pengedar Uang Palsu Senilai 19 Juta Rupiah Ditangkap

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 20:06 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS TV - Ditreskrimum Polda Gorontalo bekerja sama dengan Satreskrim Polres Gorontalo menggerebek pelaku DP pengedar uang palsu di rumah kontrakannya di Kota Gorontalo pada Kamis Malam.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan uang palsu siap edar sebanyak 19 juta rupiah dengan pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah.

Selain DP, Polisi juga menangkap pelaku lainnya bernisial J-A-L  dan mengamankan perangkat komputer digunakan untuk membuat uang palsu.

Polisi menyebut kedua pelaku ini  membuat dan mengedarkan uang palsu sejak awal Januari 2022.

Uang palsu ini telah diedarkan di 64 TKP di wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo.

Dalam menjalankan aksinya pelaku menyasar pedagang lanjut usia yang tak lagi mampu untuk  membedakan uang palsu dengan asli.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 36 ayat 123 tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

#uangpalsu  #pelakuditangkap  #gorontalo



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x