Kompas TV regional kriminal

Kronologi Penangkapan Habib Yusuf Alkaf yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.tv - 2 Februari 2022, 04:15 WIB
kronologi-penangkapan-habib-yusuf-alkaf-yang-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur
Ilustrasi. Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff atau biasa dikenal Habib Yusuf Alkaf atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

PAMEKASAN, KOMPAS.TV – Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff atau biasa dikenal Habib Yusuf Alkaf atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku merupakan seorang tokoh agama berinisial YS dan anak di bawah umur yang menjadi korban merupakan santri tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana di Pamekasan, Selasa (1/2/2022), diansir dari Antara.

Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak menghadiri acara pengajian di Kabupaten Sampang.

Sebelum melakukan penangkapan, dikatakan Tommy, polisi telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka. Namun, diabaikan tanpa alasan yang jelas.

"Oleh karena itu, tadi malam (Senin, 31/1), saat yang bersangkutan hendak menghadiri acara pengajian langsung kami tangkap," tegasnya.

Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban pada November 2021.

Baca Juga: Warga Tidak Terima Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk terlapor. Akan tetapi, yang bersangkutan menghilang dari rumahnya dan kabur ke Jakarta.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan," ucap Tommy.

"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka.”

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Pada awal Januari 2022, tersangka kembali ke Pamekasan, dan pada Senin (31/1/2022) lalu yang bersangkutan diundang menjadi penceramah di Kabupaten Sampang.

"Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan," kata Tommy menjelaskan.

Baca Juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Jemaahnya Tak Terima dan Geruduk Polres Pamekasan

Beberapa saat setelah penangkapan itu, warga sempat mendatangi Polres Pamekasan meminta polisi membebaskan Habib Yusuf Alkaf.

Warga menuding penangkapan Habib Yusuf Alkaf merupakan upaya untuk mencemarkan nama baik sang tokoh.

Namun, berkat penjelasan para tokoh dan aparat desa, massa akhirnya membubarkan diri, kemudian menyerahkan kasus itu ke polisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah diberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya, warga yang awalnya menuding polisi salah tangkap, akhirnya mengerti dan membubarkan diri," kata Tommy Prambana.



Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x