Kompas TV nasional hukum

Putusan MK: Polisi Boleh Geledah dan Periksa Warga

Kompas.tv - 1 Februari 2022, 17:46 WIB
putusan-mk-polisi-boleh-geledah-dan-periksa-warga
Petugas kepolisian jajaran Polda Riau mengamankan sejumlah remaja yang melakukan aksi balap liar di Pekanbaru, Riau, Jumat (10/5/2019) dini hari. (Sumber: KOMPAS.com/IDON TANJUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya uji materi Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kewenangan polisi melakukan penggeledahan terhadap warga.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga pada 2 November 2021.

Baca Juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Jemaahnya Tak Terima dan Geruduk Polres Pamekasan

Keduanya melayangkan gugatan itu karena merasa resah dengan aksi penggeledahan yang dinilai sewenang-wenang oleh polisi dan disiarkan di acara televisi.

Terlebih, kedua penggugat kerap melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah yang berpotensi diperiksa oleh aparat Kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi.

Menurut penggugat, Pasal 16 ayat (1) UU Polri menjadi dasar bagi polisi untuk menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai guna memeriksa identitasnya.

Namun kewenangan yang diberikan polisi akan melanggar hak-hak konstitusional.

Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya larangan dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Seorang Anggota Polda Metro Jaya dan 6 Polisi Gadungan Nyaris Dikeroyok Warga Banten

Terutama untuk tidak melakukan perekaman saat melakukan penggeledahan yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi, Youtube atau media lainnya yang dapat disaksikan oleh khalayak umum. 

Pemohon menilai, upaya penggeladahan yang direkam untuk kemudian disiarkan di media merugikan seseorang yang digeledah. 

Terlebih ketika video rekaman itu dapat diakses publik, bukan tidak mungkin seseorang yang digeledah akan mengalami aksi bullying dan stigma negatif dari masyarakat.

Pada akhirnya hal itu bisa merusak mental seseorang.

Setelah mempertimbangkan hal itu, Mahkamah memutuskan menolaknya karena berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. 

Baca Juga: Panglima TNI Evaluasi Pengamanan PT Freeport, Terungkap Lokasi yang Sering Terjadi Penembakan

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis putusan MK yang dikutip di Jakarta pada Selasa (1/2/2022).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x