Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Emak-emak Ingat, Harga Minyak Goreng Rp11.500 per Liter Mulai Berlaku Hari Ini

Kompas.tv - 1 Februari 2022, 08:25 WIB
emak-emak-ingat-harga-minyak-goreng-rp11-500-per-liter-mulai-berlaku-hari-ini
Ilustrasi seorang warga membeli minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng mulai Rp11.500 per liter berlaku hari ini, Selasa (1/2/2022).  (Sumber: Antara )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga kemasan premium. 

Rinciannya, HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter. Sementara, Rp13.500 per liter dikenakan untuk kemasan sederhana, dan minyak goreng premium tetap seharga Rp14 ribu per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan kebijakan harga minyak goreng tersebut mulai berlaku pada hari ini, Selasa (1/2/2022). 

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," kata Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/1/2022) kemarin.

Menurut penjelasannya, harga minyak goreng tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam kesempatan itu, Mendag kembali mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi pihak yang tidak menaati aturan harga minyak goreng tersebut. 

Lutfi kemudian menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.

Baca Juga: Politikus PDIP: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Gagal Total

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," tegas Lutfi.

Hal ini dikarenakan pemerintah, kata dia, menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau tersebut.

"Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah menerapkan harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14 ribu per liter untuk semua produk.

Hal tersebut dilakukan mengingat penyesuaian yang akan dilakukan oleh produsen dan pedagang minyak goreng.

Namun, hari ini, pemerintah akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter hingga kemasan premium yang harganya tetap Rp14.000 per liter.

Baca Juga: DMO dan DPO Minyak Goreng Berlaku, YLKI: Kenapa Enggak dari Kemarin-Kemarin?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x