Kompas TV video vod

Terjerat Kasus Narkoba, Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Polisi di Bali

Kompas.tv - 1 Februari 2022, 06:10 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Satresnarkoba Polresta Denpasar, Bali menangkap artis sinetron Randa Septian bersama dengan temannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Pesinetron Randa Septian ditangkap polisi bersama dengan seorang temannya, pada Jumat 7 Januari 2022 di sebuah hotel di wilayah Kuta Badung, Bali.

Baca Juga: Kartel Narkoba Kembali Tunjukkan Kesadisannya, Ancam Perburuan Manusia Telah Dimulai

Dari hasil penangkpaan, polisi menyita barang bukti ganja seberat 0,72 gram, 2 paket tembakau gorilla seberat 1,52 gram dan alat isap.

Kepada polisi, Randa mengaku baru sekali mencoba mengonsumsi barang ilegal ini.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Ponsel dan Paket Diduga Narkoba ke Area Lapas Semarang

Diketahui artis berusia 27 tahun ini mengawali kariernya sejak tahun 2012 lalu dengan mengikuti pemilihan model sampul majalah ibukota. Setidaknya 12 FTV pernah dibintangi randa.

Atas perbuatannya, ia pun dijerat dengan Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x