Kompas TV bbc bbc indonesia

Kerangkeng Manusia di Langkat: Eksploitasi Berkedok Rehabilitasi (2)

Kompas.tv - 31 Januari 2022, 22:52 WIB
kerangkeng-manusia-di-langkat-eksploitasi-berkedok-rehabilitasi-2
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)
Penulis : Edy A. Putra
Eksploitasi berkedok rehabilitasi - warga banyak yang takut bicara

Anis Hidayah dari Migrant Care mengatakan rehabilitasi semestinya tidak menjadi alasan bagi bupati Langkat untuk mempekerjakan orang-orang tersebut secara sewenang-wenang.

"Kalau keterangan Polda mengatakan ini rehab narkoba, bisa jadi dugaannya ini kedok ya untuk bisa memanfaatkan mereka, mempekerjakan secara sewenang-wenang, tanpa gaji, tanpa perlindungan sosial, bahkan ada dugaan penyiksaan. Itu kan perbudakan," kata Anis kepada BBC News Indonesia.

"Kami terima dokumentasi itu ada yang lebam, kemudian dikerangkeng gitu setelah bekerja. Itu kan perilaku yang keji dan tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia. Walaupun rehabilitasi, tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan, yang mengandung kekerasan, itu adalah pelanggaran HAM," lanjut dia.

Sementara itu, keluarga dari salah satu korban yang berada di dalam kerangkeng tersebut, Muhammad Fauzi, mengaku adiknya yang bernama Muhrifan Affandi "dibina dengan fasilitas gratis yang meringankan beban keluarga".

Salah satu warga lainnya yang pernah dikerangkeng, Jefri Sembiring membantah ada penyiksaan selama menjalani 'rehabilitasi'. Jefri juga mengaku tidak pernah bekerja di kebun sawit milik Bupati langkat.

"Kalau saya tidak pernah," kata Jeffri.

"Cuci baju, bersih-bersih tempat itu (kerangkeng), itu saja setiap hari," ungkap dia.

Terkait pengakuan tersebut Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati berpendapat keterangan itu tidak bisa menjadi pembenaran atas tindak kriminal yang dilakukan.

"Pastikan dulu seluruh korban tidak mengalami intimidasi dalam keterangannya," kata Maidina.

"Penempatannya saja tidak manusiawi, ada unsur eksploitatif, ya paling tidak kondisi kerja tidak layak tetap bisa diusut," lanjut dia.

Sejumlah wartawan di Langkat mengatakan banyak warga dan wartawan sendiri yang takut berbicara soal kerangkeng dan aktivitas bupati.

Dapat dijerat UU TPPO

Berdasarkan fakta yang terungkap sejauh ini, Pakar hukum Ninik Rahayu mengatakan apa yang terjadi di rumah Bupati Langkat adalah bentuk 'perbudakan pada manusia' sehingga sudah semestinya dijerat dengan UU TPPO.

Menurut Ninik, tindakan itu bisa dikatakan eksploitatif karena ada ketimpangan relasi kuasa antara Bupati Langkat dengan para pecandu narkoba yang berada dalam posisi rentan dan tidak bisa menolak pemaksaan kerja.





Sumber : BBC

BERITA LAINNYA



Close Ads x