Kompas TV video vod

Kerap Terjadi Kekerasan, Bagaimana Aturan Penagihan Utang oleh Lembaga Non-Bank?

Kompas.tv - 30 Januari 2022, 10:49 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Aparat Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online illegal di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara total ada 99 orang yang ditangkap termasuk satu orang manajer.

Dari 98 karyawan terbagi menjadi beberapa peran berbeda yakni tim pengingat pada peminjam sebelum jatuh tempo dan setelah jatuh tempo mereka bekerja di dua lantai yang berbeda.

Kantor pinjol ini membawahi 14 aplikasi pinjol dan turut menebar ancaman dan intimidasi.

Tak berselang lama, Kamis malam lalu polisi juga menggerebek kantor pinjaman online ilegal beberapa hari lalu di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 27 orang ditangkap satu di antaranya merupakan warga negara asing.

Baca Juga: Tak Kunjung Bayar Utang, Pemerintah Bersiap Sita Aset Tanah PT Lapindo Minarak Jaya

WNA yang ditangkap berperan sebagai manajer perusahaan pinjol. Sementara yang lainnya memiliki tugas yang berbeda mulai pengingat jatuh tempo, penagih hutang, hingga bertugas mengintimidasi para nasabah yang belum membayar hutangnya.

Dari pemeriksaan awal diketahui kantor pinjol ilegal ini mengoperasikan empat aplikasi yakni doku, kotak online, dana kilat, dan kredito.

Mereka baru beroperasi sejak Januari tahun ini dan tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan atau OJK.   

Lantas sebenarnya bagaimana aturan penagihan utang oleh lembaga non-bank?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x