Kompas TV regional berita daerah

Perkosa Mahasiswi, Bripka BT Resmi Dipecat Hari Ini

Kompas.tv - 29 Januari 2022, 13:29 WIB
perkosa-mahasiswi-bripka-bt-resmi-dipecat-hari-ini
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito melepas baju Bripka BT menandai pemecatan sang anggota Polri, Sabtu (29/1/2022). (Sumber: ANTARA/Firman)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Vyara Lestari

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi memecat Bripka BT, polisi pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Pemecatan tersebut ditandai dengan pelepasan baju seragam dinas dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito, Sabtu (29/1/2022).

"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Kapolresta Sabana kepada wartawan usai upacara PTDH terhadap Bripka BT di halaman Mapolresta Banjarmasin, seperti dikutip Antara.

Sabana mengatakan, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut.

Sejak peristiwa pemerkosaan terjadi, kata dia, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Setelah itu, pelaku mengajukan banding. Namun pada Kamis (27/1/2022), sidang banding menyatakan menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH hingga terbit keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.

"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri," tegas Sabana.

Baca Juga: Mahasiswa di Banjarmasin Protes Vonis Rendah Polisi Pemerkosa: Tuntutan Tidak Maksimal!

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Terkait putusan vonis tersebut, Sabana menjelaskan, Polri tidak mempunyai kewenangan karena itu wilayah sistem peradilan umum.

Korban Protes Vonis Ringan

Seperti dilansir Kompas.com, Selasa (25/1/2022), mahasiswi korban pemerkosaan Bripka BT yang berinisial VDPS, sempat menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku.

VDPS menumpahkan kekesalan itu di media sosial miliknya dan kemudian viral.



Sumber : Antara/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.