Kompas TV internasional kompas dunia

ART Indonesia Dipenjara di Singapura akibat Unggah Video Dirinya Mandikan Majikan ke Media Sosial

Kompas.tv - 29 Januari 2022, 13:23 WIB
art-indonesia-dipenjara-di-singapura-akibat-unggah-video-dirinya-mandikan-majikan-ke-media-sosial
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Vyara Lestari

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang mengurus orang tua karena masalah medis di Singapura, dipenjara.

ART tersebut ditahan setelah merekam dan mengunggah video ketika dirinya memandikan majikannya ke media sosial.

Video yang memperlihatkan bagian kemaluan dari majikannya itu disebarkan melalui WhatsApp.

ART yang diketahui berusia 33 tahun tersebut kemudian mengunggah video yang tak memperlihatkan kemaluan di TikTok.

Baca Juga: Terkejut Indonesia Bakal Punya Ibu Kota Negara Baru, Petinggi Perusahaan Jepang: Coba Pindah ke Bali

Dikutip dari Channel News Asia, ART asal Indonesia yang namanya disunting dari dokumen pengadilan itu dijatuhi hukuman 17 bulan, Kamis (27/1/2022).

ART tersebut mengaku bersalah atas empat dakwaan.

Antara lain, sengaja merekam seseorang yang melakukan tindakan pribadi tanpa persetujuan mereka, dengan sengaja mendistribusikan rekaman intim tanpa persetujuan korban, dan dengan sengaja merekam alat kelamin korban tanpa persetujuan.

Sedangkan sembilan dakwaan lainnya tengah dipertimbangkan.

Selain itu juga dikeluarkan perintah pembungkaman yang mencegah publikasi apa pun yang dapat mengidentifikasi korban atau lokasi pelanggaran.

Pengadilan mendengar bahwa ART tersebut mulai bekerja untuk keluarga korban, yang berusia 74 tahun, pada 1 Februari 2020.



Sumber : Channel News Asia

BERITA LAINNYA



Close Ads x