Kompas TV video vod

Soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dihukum, Pukat UGM: Akan Marak Korupsi Kecil

Kompas.tv - 29 Januari 2022, 09:14 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup dengan mengembalikan kerugian kepada negara.

Hal ini dinyatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kejagung Klarifikasi soal Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Burhanuddin menambahkan, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhanan, dan berbiaya ringan.

Pusat Kajian Anti Korupsi, Pukat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, menyesalkan pernyataan jaksa agung terkait penanganan korupsi di bawah Rp 50 juta yang cukup dengan pengembalian kerugian negara.

Jika hal ini diterapkan, Pukat mengkhawatirkan korupsi skala kecil akan marak. Bagi Pukat UGM, penaegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata pengemabalian kerugian negara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons tegas pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta kasus korupsi di bawah Rp 50 juta tak perlu diproses hukum.

Nurul menegaskan korupsi adalah perilaku tercela terlepas dari berapa pun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana itu.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.