Kompas TV nasional indonesia update

Daftar HET Minyak Goreng yang Mulai Berlaku Februari 2022, Tak Lagi Sama Rata Rp14.000 Per Liter

Kompas.tv - 29 Januari 2022, 07:40 WIB
daftar-het-minyak-goreng-yang-mulai-berlaku-februari-2022-tak-lagi-sama-rata-rp14-000-per-liter
Ilustrasi masyarakat membeli minyak goreng dengan harga satuan Rp14.000 per liter. Mulai 1 Februari 2022, pemerintah akan memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berdasarkan jenis-jenisnya. (Sumber: Antara )
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan anyar kembali diambil oleh pemerintah terkait penyesuaian harga minyak goreng di pasaran.

Dalam konferensi pers pada Kamis (27/2022) lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menetapkan, harga minyak goreng tak lagi mengalami pemerataan di angka Rp14.000 per liter.

Lutfi menuturkan, pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng akan berlaku mulai 1 Februari 2022 nanti.

"Hal tersebut dengan pertimbangan, memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," terang Lutfi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Palopo Belum Bisa Satu Harga Rp14.000, Ini Penjelasan Pedagang

Sehingga, untuk saat ini, masih berlaku kebijakan subsidi minyak goreng harga tunggal Rp14.000 per liter sebagai masa transisi.

Adapun ketika ketetapan HET minyak goreng berlaku, maka bakal ada beberapa tingkat harga berdasarkan jenis-jenisnya.

  1. Minyak goreng curah Rp11.500 per liter
  2. Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter
  3. Minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter

Adapun, sebagai upaya menghindari munculnya fenomena panic buying kembali, Lutfi menegaskan bahwa stok minyak goreng dengan harga terjangkau di pasaran telah terjamin.

Baca Juga: DMO dan DPO Minyak Goreng Berlaku, YLKI: Kenapa Enggak dari Kemarin-Kemarin?

"Kami kembali mengimbau, masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tutur Lutfi.

Selain itu, Lutfi menngungkapkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi setiap pihak yang melanggar kebijakan terkait HET minyak goreng itu, terutama para pelaku usaha.

Perlu diketahui bersama, mulai Kamis lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Maksud dari DMO adalah produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Sedangkan, DPO berarti Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp9.300 per kg dan Rp10.300/ per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Kedua kebijakan itu diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.