Kompas TV regional berita daerah

Ganjar Harap Perayaan Imlek Tidak Undang Keramaian

Kompas.tv - 29 Januari 2022, 07:13 WIB
ganjar-harap-perayaan-imlek-tidak-undang-keramaian
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap perayaan Imlek tahun 2022 tidak mengundang keramaian, dan cukup dirayakan dengan jumlah peserta terbatas. (Sumber: Pemprov Jateng)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

SEMARANG, KOMPAS.TV – Perayaan Imlek tahun 2022 diharapkan tidak mengundang keramaian, dan cukup dirayakan dengan jumlah peserta terbatas.

Harapan itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai acara di Kantor Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/1/2022).

Dia mengimbau agar tidak ada acara perayaan Imlek tahun 2022 yang mengundang keramaian.

“(Imlek) nggak usah dirayakan ramai-ramai dulu,” tegas Ganjar, seperti dikutip dari keterangan tertulis Pemprov Jawa Tengah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Ganjar mengingat mulai merebaknya kasus Covid-19 varian Omicron.

Ganjar juga meminta seluruh komponen masyarakat menahan diri.

Baca Juga: Ganjar: Elit Politik Jangan Buat Pernyataan Menyakitkan

Dia mengaku telah menerima laporan dari pengelola Kelenteng Sam Poo Kong yang menyatakan tidak akan membuat perayaan besar.

“Kemarin saya udah (dapat) laporan di Sam Poo Kong ya tidak akan membuat perayaan besar, hanya perayaan tertutup di antara mereka yang mengelola,” kata Ganjar.

Ganjar berharap apa yang dilakukan oleh pengelola Kelenteng Sam Poo Kong tersebut, yakni perayaan secara terbatas, bisa ditiru oleh yang lainnya.

Imbauan tidak menggelar kegiatan keramaian juga berlaku untuk tempat wisata.

“Mudah-mudahan nanti bisa ditiru. Tempat wisata juga,” tandas Ganjar.

Seperti diketahui, Hari Raya Imlek 2022 jatuh pada Selasa (1/2/2022) mendatang.

Baca Juga: Bupati Banyuasin Perkenalkan Ganjar Sebagai Capres

Di Kota Semarang, perayaan Imlek pada 2022 juga dilakukan sederhana. Pemkot Semarang mengumumkan tidak ada pelaksanaan Pasar Imlek Semawis.

Semarak Imlek di Kota Semarang diganti dengan pemasangan patung shio macan dan seribu lampion oleh Perserikatan Organisasi Tionghoa Indonesia (Por Inti) di Jalan Gambiran.

Pemerintah melalui ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama kekinian menyatakan, memang perlu menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x