Kompas TV nasional hukum

Kejagung Klarifikasi soal Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Kompas.tv - 29 Januari 2022, 01:46 WIB
kejagung-klarifikasi-soal-korupsi-di-bawah-50-juta-cukup-kembalikan-kerugian-negara
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyebutkan korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian uang kerugian negara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, pernyataan tersebut masih berupa wacana yang terbuka untuk dibahas ke publik.

Pernyataan Jaksa Agung itu, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi.

"Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi," tulis Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya

Leonard menambahkan, bahwa pernyataan itu dimaksudkan agar penindakan tindak pidana korupsi bisa berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri. Yaitu pemulihan pada keadaan semula. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya akan mengapresiasi jika terduga pelaku telah mengembalikan kerugian negara tersebut secara sukarela ketika kasus ini masih ditangani oleh tim inspektorat. 

Ia berpandangan, dalam hal ini ada sejumlah kasus yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara dan nilai kerugian keuangan negaranya cukup kecil. 

Leonard mencontohkan, seorang kepala desa yang tidak memiliki pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. 

Kemudian kepala desa itu harus mengelola dana desa senilai Rp1 miliar untuk pembangunan desanya. 

Menurut Leonard, penindakan korupsi terhadap kepala desa itu tentunya akan melukai keadilan masyarakat. Padahal, bisa jadi itu hanya bersifat kesalahan administrasi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x