Pengadilan Negeri Pekanbaru Menggelar Sidang Perdana Terhadap Terdakwa Syafri Harto Dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan Seorang Mahasiswi. Syafri Harto Menjalani Sidang Secara Virtual Dampak Dari Pandemi Covid 19
Sidang Perdana Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Mahasiswi UNRI Oleh Tersakwa Syafri Harto Digelar Di Ruang Sidang Prof Soebekti Lantai Dua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang Yang Gelar Sekitar Pukul 10 Pagi Digelar Secara Tertutup Dan Hanya Dihadiri Oleh Jaksa Penuntut Umum Dari Kejari Pekanbaru Dan Penasehat Hukum Terdakwa. Sementara Terdakwa Syafri Harto Dekan Fakultas Fisip UNRI Non Aktif Itu Menjalani Sidang Secara Virtual. Terdakwa Menjalani Sidang Dari Ruang Tahanan Polda Riau.
Sumber : KOMPAS TV RIAU
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.