Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka.
Kali ini kasus yang menyeret kader Partai Gerindra itu adalah kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
Sebelumnya Andi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (21/9/2021) malam. Selepas menjalani pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara esok harinya (22/9/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri dan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka Suap Dana PEN
Penetapan Andi sebagai tersangka KPK, membuat dirinya dinonaktifkan sebagai kepala daerah. Padahal Andi baru tiga bulan menjabat di Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026.
Di kasus dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, Andi diduga memberi uang suap Rp2 miliar kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto melalui rekening Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Uang suap tersebut sebagai komisi yang diberikan Andi kepada Mochamad Ardian agar mengawal dan mendukung proses pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.
Alhasil permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi disetujui dengan adanya bubuhan paraf Mochamad Ardian di draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
Baca Juga: Bupati Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Pemkab Kolaka Timur
Selain Andi, KPK juga menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Ardian Noervianto dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Sumber : Kompas TV