Kompas TV nasional peristiwa

Guru Besar UI Pertanyakan Klaim Indonesia Kendalikan Penuh Ruang Udara di Kepri dan Natuna

Kompas.tv - 28 Januari 2022, 05:05 WIB
guru-besar-ui-pertanyakan-klaim-indonesia-kendalikan-penuh-ruang-udara-di-kepri-dan-natuna
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Sumber: Dok Istimewa)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia dan Singapura telah resmi menandatangani perjanjian pengelolaan ruang kendali udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna.

Dengan adanya perjanjian Flight Information Region (FIR) tersebut, kini penerbangan di atas Natuna dan Kepri tidak perlu lagi melapor ke Singapura.

Namun menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana perjanjian yang baru ditandatangani tersebut, tidak serta merta membuat Indonesia memiliki kendali penuh atas ruang udara di atas Kepri dan Natuna.

Baca Juga: RI Ambil Alih FIR di Kepri dan Natuna, AirNav Indonesia Jamin Navigasi Penerbangan Aman

Sebab untuk wilayah ketinggian 0 – 37 ribu kaki, masih dipegang otoritas Singapura. Artinya Indonesia hanya mengendalikan ruang udara di atas 37 ribu kaki.

Menurut Hikmahanto dalam siaran pers Kementertian Koordinator Maritim dan Investasi, sudah jelas bahwa ketinggian 0 -37 ribu kaki merupakan otoritas Singapura.

“Itu dari siaran pers ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak sepenuhnya mengelola FIR  yang dinarasikan sudah jadi di bawah pengelolaan Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu Flight Information Region atau FIR yang Diambil Alih Indonesia dari Singapura di Era Jokowi?

Bahkan, kata Hikmahanto, dalam siaran pers juga jelas disebut bahwa pendelegasian otoritas tersebut adalah hingga 25 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan di masa yang akan datang.

“Dalam konteks ini, meskipun de jure, FIR telah kita kelola, namun secara de facto ada bagian tertentu yaitu 0 -37 ribu kaki yang kitra serahkan ke otoritas penerbangan Singapura,” paparnya.

Menurut Hikmahanto Singapura memang akan tetap mempertahankan pengelolaan 0 – 37 ribu kaki. Pasalnya hal itu penting bagi Singapura sehubungan dengan lalu lintas penerbangan di Bandara Changi.

Baca Juga: Akhirnya! FIR di Riau dan Natuna Diambil Alih RI dari Singapura, Ini Poin-poin Kesepakatannya

“Orang-orang yang datang ke Singapura belum tentu berkunjung tapi mereka transit. Di sinilah Singapura itu bisa dapat banyak keuntungan secara ekonomi,” tukasnya.

Dia menilai ada kekhawatiran pemerintah Singapura jika menyerahkan pengelolaan 0 – 37 ribu kaki ke Indonesia. Kekhawatirannya adalah pihak penerbangan internasional justru tidak percaya untuk singgah di Bandara Changi.  

“Di wilayah wilayah tertentu terutama yang akan mendarat ke Changi maupun terbang dari Changi. Di situlah keuntungan Singapura. Kalau terkait fee memandu, ya itu akan digunakan Singapura untuk ongkos operasional,” urainya.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x