Kompas TV regional berita daerah

Bupati Banjarnegara Didakwa Terima Suap

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 22:45 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi yang dilakukan Mantan Bupati Banjarnegara Budi Sarwono serta Koleganya Kedy Afandi, Selasa siang dilakukan secara online yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rohmad di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, dua terdakwa didakwa dengan dua pasal yakni suap serta gratifikasi senilai total 26 milyar rupiah dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada APBD tahun 2017 dan 2018.

 

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Bupati Banjarnegara Budi Sarwono sebagai pengguna anggaran didakwa menerima suap dari paket pekerjaan senilai 93 miliar pada APBD tahun 2017 yang dilakukan oleh Kedy Afandi. Dan pada APBD tahun 2018, Bupati Banjarnegara menerima fee sepuluh persen dari berbagai perusahaan yang memenangkan tender kontrak pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara. 

 

Sidang yang dilakukan secara online ini, mendapat reaksi dari kuasa hukum dua terdakwa. Pasalnya, dua terdakwa yang mengikuti sidang di Gedung KPK Jakarta dinilai tidak bisa mendengar secara penuh pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Jaksa Penuntut Umum menilai, dalam kondisi pandemi dan dua terdakwa masih dalam tahap pemeriksaan untuk kasus korupsi yang lain tidak bisa dihadirkan secara langsung pada persidangan di Semarang. 

 

Usai pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, sidang akan kembali dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda meminta keterangan saksi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x