Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri dan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka Suap Dana PEN

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 18:49 WIB
kpk-tetapkan-eks-dirjen-kemendagri-dan-bupati-kolaka-timur-sebagai-tersangka-suap-dana-pen
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Selain Mochamad Ardian Noervianto, KPK juga mentepkan dua tersangka lain. Yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Relawan Joman Respons Pemeriksaan Ubedilah Badrun oleh KPK: Kalau Bohong Ada Pasal Menanti

Atas perbuatannya, Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Andi Merya Nur sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Karyoto mengatakan untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka Laode M Syukur Akbar untuk 20 hari pertama dimulai 27 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022.

"LMSA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya lagi.

KPK, kata dia, menerima konfirmasi dari tersangka Mochamad Ardian Noervianto yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Karyoto.

Untuk diketahui, kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021 yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

Saat ini, Andi Merya Nur sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen Transaksi dari Penggeledahan Perusahaan Milik Bupati Langkat

Baca Juga: Lagi-lagi Bupati Terjaring KPK, Kali Ini Mantan Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x