Kompas TV nasional kriminal

Polisi Klarifikasi Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Tidak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 18:57 WIB
polisi-klarifikasi-perusahaan-pinjol-ilegal-di-pik-tidak-pekerjakan-anak-di-bawah-umur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). (Sumber: Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyatakan perusahaan pinjaman online yang digerebek kemarin di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Pernyataan Auliansyah ini meluruskan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan yang sebelumnya menyebut polisi mendapati banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh penyedia jasa pinjol ilegal tersebut.

"Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa. Tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Diketahui, dalam penggerebekan tersebut didapati 99 karyawan yang tengah bekerja di perusahaan itu.

Baca juga: Grebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi: Kebanyakan Pekerjanya Adalah Anak-anak

Auliansyah menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut polisi membawa dan memeriksa lima orang yang di antaranya adalah1 manajer dan 4 orang berperan sebagai leader di perusahaan itu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan manajer perusahaan yang berinisial V sebagai tersangka.

"Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manjernya sebagai tersangka," kata Auliansyah.

Tersangka V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Zulpan menyebut polisi mendapati banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Baca juga: Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK, Tergiur Gaji dan Bonus Besar

"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x