Kompas TV nasional politik

Tak Usah Malu, KPU Izinkan Capres yang Kalah di Pilpres untuk Berlaga di Pilkada 2024

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 15:07 WIB
tak-usah-malu-kpu-izinkan-capres-yang-kalah-di-pilpres-untuk-berlaga-di-pilkada-2024
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018). (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tak akan melarang capres atau cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 namun belum beruntung, untuk mencoba peruntungan  dalam  Pilkada serentak 2024 mendatang. 

Diketahui, perhelatan Pemilu 2024 sudah diputuskan pada 14 Februari dan Pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November.

Baca Juga: Puan Soal Pemilu 14 Februari 2024: Pelaksanaannya dengan Kasih Sayang!

"Menurut saya, pertama, dari sisi aturan, tidak ada UU atau peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi peluang tetap terbuka," kata Pramono kepada KOMPAS TV, Kamis (27/1/2022). 

Ia menjelaskan, peluang itu muncul karena dari sisi tahapan dan pendaftaran pun memang tidak bertabrakan.

Menilik usulan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional digelar pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024. 

Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah, dengan keputusan digelar 27 November 2024, tahapan akan dilaksanakan 28 Agustus hingga 21 September.

Baca Juga: Politikus PDIP Usulkan Waktu Kampanye Pemilu 2024 Hanya 50 Hari

"Kedua, dari sisi tahapan, jika pilkada sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU (pemungutan suara 27 November 2024), tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024." 

"Dari prinsip good and clean government juga nggak masalah. Masak KPU mau melarang dalam PKPU (Peraturan KPU)," ujarnya.

Baca Juga: KPU Usulkan Pemungutan Suara Pemilu Dilaksanakan Awal Tahun Supaya Pilkada Serentak Lebih Siap

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengakui tak ada aturan yang melarang capres yang kalah dalam Pilpres, lalu tidak bisa menjadi peserta Pilkada serentak.

"Tak ada aturan yang melarang bekas capres/cawapres yang gagal terpilih pada pilpres, untuk maju dalam pencalonan kepala daerah," katanya.

Nah,  bila gagal di gelaran Pilpres 2024  masih ada waktu untuk bersiap-siap Pilkada di tahun yang sama.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x