Kompas TV nasional peristiwa

Wagub DKI: Kalau Tidak Ada Daerah Penyangga, Mungkin Jakarta Bisa PPKM Level 1

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 10:24 WIB
wagub-dki-kalau-tidak-ada-daerah-penyangga-mungkin-jakarta-bisa-ppkm-level-1
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/1/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan status Jakarta pada level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jika tidak ada daerah penyangga. 

"Mungkin kalau tidak ada daerah penyangga, mungkin Jakarta bisa di level 1," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/1/22) malam. 

Ia mengatakan, Jakarta yang saat ini memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada level 2, salah satunya akibat dari adanya daerah penyangga. 

"Jadi kami bersyukur kami tetap mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat untuk di level 2. Itu pun mohon maaf, karena ada daerah-daerah penyangga," katanya. 

Baca Juga: Jakarta Terancam Masuk PPKM Level 3, Ini Tanggapan Wagub DKI

Riza berjanji, pemerintah Kota Jakarta siap menjalankan sebaik mungkin apapun keputusan pemerintah pusat. 

"Jadi kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat itulah kebijakan yang terbaik. Tapi apapun keputusan pemerintah pusat, kami laksanakan sebaik mungkin," ujarnya. 

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, sempat mengatakan Jakarta berpotensi naik ke PPKM Level 3. 

Selain itu, Luhut mengatakan, dalam melakukan asesmen level PPKM, pemerintah memperlakukan DKI Jakarta sebagai satu kesatuan dengan wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub Terbaru soal PPKM Level 2 di Jakarta, Berlaku hingga 31 Januari

"Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2. Rincian terkait level PPKM dapat dilihat pada Inmendagri yang akan terbit hari ini," ucap Luhut.

Luhut pun resmi mengumumkan bahwa Jakarta memperpanjang PPKM Level 2 hingga 31 Januari 2022 mendatang, Senin (24/1/22) lalu. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua yang diterapkan di Jakarta pada 25-31 Januari 2022. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x