Kompas TV internasional kompas dunia

Amerika Serikat Putuskan Pelecehan Seksual di Militer sebagai Tindak Pidana dan Bisa Masuk Penjara

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 09:57 WIB
amerika-serikat-putuskan-pelecehan-seksual-di-militer-sebagai-tindak-pidana-dan-bisa-masuk-penjara
Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani perintah eksekutif hari Rabu (26/1/022) yang menjadikan pelecehan seksual sebagai kejahatan pidana di bawah undang-undang peradilan militer. Kini pelaku pelecehan seksual akan mendapat konsekuensi serius bagi pelakunya (Sumber: Straits Times)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Fadhilah

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani perintah eksekutif pada Rabu (26/1/022) yang menjadikan pelecehan seksual sebagai kejahatan pidana di bawah undang-undang peradilan militer.

Hal tersebut sebagai upaya untuk meringankan masalah jangka panjang yang selama ini diperjuangkan Pentagon, seperti dilansir Straits Times, Kamis (27/1/2022).

Langkah tersebut, yang masuk dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional 2022, paket anggaran tahunan Pentagon, dibuat untuk memberi penghormatan kepada Vanessa Guillen.

Prajurit militer berusia 20 tahun itu dibunuh oleh seorang rekan prajurit pada 2020 setelah dilecehkan secara seksual.

Kemudian keluarga korban yang melaporkan kasus itu tidak memercayai komando militer menindaklanjuti pengaduannya.

Juru bicara Gedung Putih Jen Psaki mengatakan, perintah itu "menghormati memori Spesialis Angkatan Darat Vanessa Guillen," yang kematiannya "mengatalisasi perhatian nasional terhadap momok kekerasan seksual di militer kita dan membantu memajukan reformasi peradilan militer bipartisan."

Biden mentweet pada hari sebelumnya bahwa dia "menandatangani Perintah Eksekutif untuk menjadikan pelecehan seksual sebagai pelanggaran dalam Uniform Code of Military Justice."

Baca Juga: Makin Tegang, Amerika Serikat Tolak Permintaan Rusia Agar Ukraina Tak Gabung NATO

Dua tentara perempuan Amerika Serikat dari kesatuan Marinir tempur menggendong bayi di lengan mereka di dalam Bandara Kabul. Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani perintah eksekutif hari Rabu (26/1/022) yang menjadikan pelecehan seksual sebagai kejahatan pidana di bawah undang-undang peradilan militer. (Sumber: Isaiah CAMPBELL US Central Command Public Affairs/France24)

Perintah itu juga dimaksudkan untuk "memperkuat tanggapan militer terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan penyiaran atau distribusi gambar visual yang salah," katanya.

Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin sebelumnya telah menunjuk sebuah komisi independen untuk mengajukan rekomendasi tentang cara terbaik untuk menangani pelaku kekerasan seksual di angkatan bersenjata, dan bagaimana menuntut mereka secara lebih efektif.

Komisi menyimpulkan, menghapus keputusan tentang penuntutan kekerasan seksual dari rantai komando militer adalah satu-satunya solusi.

Alih-alih dikenai sanksi administratif seperti yang terjadi sebelumnya, pelaku pelecehan seksual kini dapat menerima hukuman penjara.



Sumber : Kompas TV/Straits Times

BERITA LAINNYA



Close Ads x