Kompas TV nasional kriminal

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK, 99 Orang Diamankan

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 05:26 WIB
polisi-gerebek-kantor-pinjol-ilegal-di-kawasan-pik-99-orang-diamankan
ILUSTRASI: Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di wilayah Pantai Indah Kapuk 2. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sebuah ruko berlantai 3 di kawasan Pantai Maju Berjama.

“"Hari ini kami melakukan penggerebekan kantor pinjaman online di kawasan Pantai Indah Kapuk 2. Saya bersama Ditkrimsus mengamankan 99 orang terkait Pinjol Ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi, Rabu.

Adapun sebanyak 98 orang di antaranya merupakan karyawan dan 1 orang adalah manajer sebuah perusahaan peer to peer lending (P2P).

Zulpan menjelaskan, kantor pinjol ini baru beroperasi selama sebulan sejak Desember 2021. Di ruko lantai dua ada 48 orang yang bertugas sebagai reminder atau pengingat sebelum peminjam jatuh tempo.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK 2, Diketahui Membawahi 14 Aplikasi Pinjol!

Sedangkan 40 orang lainnya di lantai tiga, bertugas sebagai penagih seklaigus yang bertugas menbar ancaman kepada nasabah.

Kantor pinjol ini diketahui membawahi 14 aplikasi pinjol yaitu beberapa di antaranya, dana aman, uang rodi, pinjaman terjamin, dan lain-lain.

Layaknya praktik pinjol ilegal pada umumnya, operator-operator di perusahaan ini melakukan ancaman dan intimidasi kepada nasabah yang terlambat bayar.

Sementara ini, para operator ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terancam pelanggaran pidana UU ITE dan juga UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Fintech Lending dan Pinjol Ilegal Sebelum Mengajukan Pinjaman Lewat Aplikasi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x