Kompas TV regional berita daerah

Penghapusan Denda Pajak Gubernur Papua Samsat Merauke

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 21:07 WIB
Penulis : KompasTV Merauke

MERAUKE, KOMPAS.TV - Di Tahun 2021 ada pemberlakuan PPKM serta sempat ditutupnya pelayanan secara tatap muka oleh Samsat Merauke dan memberlakukan pembayaran secara Delivery. Namun dengan adanya kebijakan Gubernur Papua dengan penghapusan denda pajak terlihat antusias warga Merauke untuk datang melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Hal ini berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak kendaraan di kantor Samsat Merauke, bahkan melibihi target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi Signal Samsat, Bisa untuk Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Ketika ditemui kepala UPPD Samsat Merauke Yulianus Toding mengungkapkan bahwa Samsat Merauke telah melebihi target pencapaian pajak kendaraan di Tahun 2021 yakni dari target awal penerimaan pajak untuk Tahun 2021 sebesar  Rp.29.314.418.000,- dan telah melampaui target sebesar 108,7 %.

Kenaikan penerimaan pajak secara keseluruhan baik roda dua, roda empat serta roda enam sepanjang Tahun 2021 dengan total penerimaan sebesar Rp 32.096.836000 ,-.

Kenaikan penerimaan pajak di tahun 2021 juga pada pajak  bea balik nama atau kendaraan  baru yang mulanya dengan target awal hanya 13.654 65000,- dan dapat mencapai  Rp 15.042.128.000,- yakni 110,17 %  atau pencapaian melebihi   10 %.

Yulianus Toding mengapresiasi Antusiasme warga Merauke yang dengan sedianya datang membayar pajak apalagi ketika ada penghapusan denda pajak yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua.

Yulianus mengimbau alangkah baiknya warga Merauke datang untuk melunasi pajak kendaraannya karena dengan membayar  pajak akan memberikan   dampak positif bagi Kabupaten Merauke melalui skema bagi hasil pajak.

 

Video Editor :Muh.Taksaka



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x