Kompas TV nasional peristiwa

RI Ambil Alih FIR di Kepri dan Natuna, AirNav Indonesia Jamin Navigasi Penerbangan Aman

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 17:30 WIB
ri-ambil-alih-fir-di-kepri-dan-natuna-airnav-indonesia-jamin-navigasi-penerbangan-aman
Pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura resmi menandatangani persetujuan penyesuaian batas Flight Information Region (FIR) atau navigasi udara Jakarta-Singapura, pada Selasa (25/1/2022). (Sumber: Dok. Kemenko Marves)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia menyatakan siap memberikan layanan navigasi penerbangan aman sesuai dengan standar ICAO (International Civil Aviation Organization).

Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama Airnav Indonesia Polana B. Pramesti usai pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura resmi menandatangani persetujuan penyesuaian batas Flight Information Region (FIR) atau navigasi udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, pada Selasa (25/1/2022).

“AirNav Indonesia menyatakan sejak jauh hari bahwa kami benar-benar siap untuk memberikan layanan navigasi penerbangan yang prima, selamat, aman dan efisien sesuai dengan standar serta regulasi ICAO di FIR Jakarta yang telah bertambah areanya dengan realignment FIR ini," kata Direktur Utama Airnav Indonesia Polana B. Pramesti dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, Polana menyampaikan, operasional layanan di area realignment FIR Jakarta akan dilakukan oleh Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) dan AirNav Indonesia Cabang Tanjung Pinang.

Ia mengatakan, pada ketinggian ground hingga 24.500 kaki akan dilayani Cabang Tanjung Pinang, sedangkan ketinggian 24.500 hingga 60.000 kaki akan dilayani oleh AirNav Indonesia Cabang JATSC.

Polana juga menyebut, kesepakatan yang dibuat antara Indonesia dan Singapura ini merupakan akhir dari sebuah permulaan. Sebab menurutnya, sembari menunggu proses amandemen kesepakatan ke ICAO.

Baca Juga: Apa Itu Flight Information Region atau FIR yang Diambil Alih Indonesia dari Singapura di Era Jokowi?

Pihaknya akan memulai proses pengalihan layanan navigasi penerbangan dari otoritas pelayanan Singapura ke Airnav Indonesia.

"Proses penandatanganan perjanjian ini merupakan akhir dari suatu permulaan. Bagi kami hal ini juga mulainya proses pengalihan pelayanan navigasi penerbangan dari otoritas pelayanan Singapura ke AirNav Indonesia, yang akan paralel dengan proses pengajuan amandemen ke ICAO,” ujarnya.

Kendati demikian, Polana menyebut pihaknya sudah menyiapkan fasilitas, SDM, dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun fasilitas navigasi penerbangan yg disiapkan oleh AirNav Indonesia antara lain adalah fasilitas monopulse secondary surveillance radar (MSSR) di Tanjung Pinang, Natuna dan Pontianak, automatic dependant surveillance-broadcast (ADS-B) receiver.

Lalu, VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna, ATC system di Tanjungpinang serta ATC simulator dan computer based training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.

Ia berharap seluruh program-program yang telah disiapkan mampu memberikan pondasi yang kokoh bagi AirNav Indonesia untuk mulai memberikan pelayanan.

“Ini adalah momen kebangkitan Indonesia, mari kita tunjukkan kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia mampu mengelola ruang udaranya sendiri dan setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia,” pungkasnya.

Perlu diketahui, navigasi udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna sebelumnya masih berada di bawah kendali Singapura terhitung sejak tahun 1946 bertepatan dengan Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia.

Saat itu, Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM, sementara Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.

Dalam konvensi itu kemudian disepakati bahwa tiga sektor yang berada di wilayah kepulauan Riau dan Natuna berada dibahwa kekuasaan Singapura. Wilayah tersebut meliputi sektor A, B, dan C.

Tiga sektor tersebut berada di atas perairan Natuna, sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

Akibat kesepakatan itu, setiap kali pesawat dari Indonesia akan melintas di ruang udara tersebut maka petugas Air Traffic Control (ATC) dari AirNav Indonesia wajib melapor kepada otoritas Singapura.

Kendati demikian, melalui pertemuan antara Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1) tiga sektor tersebut resmi diambil alih Indonesia. Artinya, Indonesia mempunyai kedaulatan untuk mengatur navigasi udara sendiri di atas wilayah teritorialnya.

Meski begitu, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional atau ICAO untuk disahkan.

Baca Juga: Jokowi soal Perjanjian FIR dengan Singapura: Jakarta akan Melingkupi Udara Teritorial Indonesia



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x