Kompas TV video sinau

Simak! Panduan Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Kompas.tv - 28 Januari 2022, 09:00 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Setiap orang wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, termasuk bayi baru lahir. Dalam PP Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Nantinya bayi baru lahir yang terdaftar akan diberikan kartu sementara yang dikeluarkan BPJS Kesehatan sebelum bayi memiliki NIK. Keluarga peserta wajib melaporkan pembaruan NIK bayi baru lahir paling lambat 3 bulan sejak bayi dilahirkan.

Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir?

Ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir, yaitu:

  • Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi

Untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK), bayi baru lahir dapat didaftarkan dengan status kepesertaan langsung aktif.

Baca Juga: Ringkas dan Tak Banyak Makan Waktu, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Sendiri

Kemudian untuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan atau kolektif melalui instansi badan usaha tempat peserta bekerja.

Sementara untuk segmen peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP), persyaratan lain yang dilengkapi untuk pendaftaran bayi baru lahir di antaranya:

  • Melengkapi formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai.
  • Membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan.
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui beberapa kanal seperti Mobile Customer Service (MCS), mall pelayanan publik, serta kantor cabang dan kantor kabupaten/kota.

Peserta bisa langsung mengunjungi salah satu kanal layanan dengan membawa syarat dokumen, kemudian isi formulir atau kelengkapan data yang diperlukan, lalu tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

(*)

Video Editor & Grafis: Agus Eko



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x