Kompas TV regional berita daerah

Tersangka Persekusi Ibadah Natal Bertambah Delapan Orang

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 14:46 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Kasus persekusi ibadah natal di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang terus berkembang. Melalui konferensi pers, polisi menyampaikan bahwa ada penambahan jumlah tersangka sebanyak 8 orang sehingga total tersangka persekusi, yakni 9 orang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Dodon Pryambodo selaku Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung.

Baca Juga: Viral! Dugaan Persekusi Ibadah Natal, Polisi Beri Penjelasan

Penetapan ke delapan tersangka yang diketahui berinisial AM, SM, PA, EH, TR, AK, dan EP serta JS ini setelah sebelumnya polisi telah lebih dulu menetapkan IM yang berperan dalam penghasutan.

Tak hanya itu, untuk menutup aktivitas gereja, IM diketahui telah menjanjikan uang senilai 50 ribu rupiah kepada salah satu tersangka lainnya untuk dapat mencari dukungan serta tanda tangan warga.

“Yang bersangkutan berkeliling untuk meminta tanda tangan warga sebanyak 101 orang untuk terkait lembar surat yang ditujukan pada saksi Sopan Sibutar. Dan juga pada malam harinya yang bersangkutan menelepon untuk mengumpulkan massa,” terangnya dalam konferensi pers yang digelar.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Persekusi Ibadah Natal

Atas kasus penghasutan dan penghentian ibadah natal di GPI Tulang Bawang pada Natal 2021 lalu hingga kini polisi masih melakukan pendalaman kasus.

Hal ini dilakukan, agar dapat memenuhi kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan kasusnya akan segera dipersidangkan.

#persekusi #ibadahnatal #gpitulangbawang



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.