Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III Desak Polri Usut Tuntas Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 10:28 WIB
anggota-komisi-iii-desak-polri-usut-tuntas-temuan-kerangkeng-di-rumah-bupati-langkat
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk segera mengusut tuntas temuan kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin. 

Politikus Partai Nasdem itu menilai, tindakan menampung orang yang diduga dilakukan oleh Terbit dengan menggunakan kerangkeng itu tidak dibenarkan oleh siapapun.

"Menaruh seseorang dalam sebuah tempat seperti kerangkeng atau sel penjara, dengan merampas kemerdekaan orang lain dan memperlakukannya secara tidak manusiawi," kata Taufik, Rabu (26/1/2022). 

Baca Juga: Edy Rahmayadi Belum Tahu Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat: Nanti Aku Cek

Menurut dia, tindakan yang diduga dilakukan oleh politikus Partai Golkar itu seperti merampas kemerdekaan seseorang dengan mengumpulkan orang di dalam kerangkeng. 

"Yakni dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai aturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan dengan standar Hak Asasi Manusia," ujarnya. 

Menurut dia, saat ini publik belum mendapat kejelasan perihal peruntukan kerangkeng manusia tersebut, karena masih menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian. 

"Namun baik alasan sebagai tempat rehabilitasi maupun tempat bagi pekerja perkebunan sawit, kedua alasan tersebut tetap tidak memberikan pembenaran bagi penggunaan kerangkeng manusia dan harus diusut tuntas dengan melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998. 

Baca Juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dibangun 2012 Atas Inisiatif Terbit Rencana

"Konvensi tersebut memberikan tanggung jawab negara untuk mencegah segala bentuk penyiksaan dan bentuk perlakuan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, serta melakukan penegakan hukum apabila terdapat kejadian dan bertanggung jawab untuk memberikan pemulihan bagi korban," ujarnya.
 
Ia menyebut, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan pihak Kepolisian seperti bekerja sama dengan Komnas HAM. 

Pertama, pihak Kepolisian bersama Komnas HAM harus menelusuri bagaimana kerangkeng manusia tersebut digunakan, bagaimana kondisi kelayakan untuk ditempati manusia, adakah tindak penyiksaan atau perlakuan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Kedua, mencari siapa yang terlibat dalam penggunaan kerangkeng manusia tersebut, baik penanggung jawab utama maupun pihak-pihak yang mengetahui penggunaannya yang turut bertanggung jawab. 

Baca Juga: Gerindra Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat seperti di Zaman Kolonial

Ketiga, menelusuri sejak kapan kerangkeng manusia tersebut digunakan, siapa saja yang pernah dikerangkeng di tempat itu, apa dampaknya bagi yang pernah berada di tempat tersebut baik secara fisik maupun psikologis. 
 
“Jika ternyata hasil pengusutan ditemukan memang benar digunakan untuk menempatkan seseorang dalam kerangkeng, terlebih bila terdapat tindakan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi, maka penegakan hukum harus dilakukan kepada semua yang bertanggung jawab dan pihak pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kondisi para korban,” kata Taufik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x