Kompas TV nasional sosial

Cek Lagi, Ini Arti Warna Hijau, Kuning, Merah, atau Hitam Setelah Scan Barcode PeduliLindungi

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 05:56 WIB
cek-lagi-ini-arti-warna-hijau-kuning-merah-atau-hitam-setelah-scan-barcode-pedulilindungi
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk mengecek apakah seseorang bisa menggunakan fasilitas umum akan memunculkan notifikasi status warna orang tersebut.

Notifikasi warna akan muncul setelah melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.

Warna tersebut adalah tanda yang menentukan apakah kita bisa mengakses fasilitas publik atau tidak.

Baca Juga: Enam Orang Warga Semarang Terpapar Virus Covid-19 Varian Omicron

Sebelumnya diberitakan, PeduliLindungi merupakan aplikasi wajib yang harus digunakan oleh masyarakat untuk keperluan aktivitas atau mengakses fasilitas publik selama pandemi.

Adapun warna yang akan ditampilkan yakni hijau, kuning, merah, atau hitam. Ini arti 4 warna yang muncul setelah memindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Sesiap Apa Indonesia Hadapi Ancaman Gelombang Varian Omicron?

Warna Hijau

Status berwarna hijau menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum. Anda juga tercatat sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas.

Selain itu PeduliLindungi menyatakan Anda termasuk dalam kriteria.

  • Mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.

Warna Kuning

Status berwarna kuning menandakan Anda sudah menerima vaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.

Selain itu PeduliLindungi menyatakan Anda termasuk dalam kriteria:

  • Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan (penyintas).

Baca Juga: Tidak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi Satgas Covid-19 Tegur Supermarket

Warna Merah

Status berwarna merah artinya Anda belum menerima vaksiansi Covid-19. Selain itu Anda juga tak dapat bepergian ke tempat umum. Kemenkes mengimbau Anda untuk segera mendapatkan vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Warna Hitam

Status berwarna hitam artinya Anda tak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan ini.

  • Positif Covid-19 kurang dari 14 hari,
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari,
  • Tes antigen/PCR positif kurang dari 2 hari, atau
  • Baru tiba dari luar negeri.

Kemenkes mengimbau Anda untuk melakukan karantina/isolasi mandiri dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:

  • Kasus positif Covid-19: Isolasi mandiri dan tes antigen/PCR setelah hari ke-10. Status akan berubah pada H+11 dengan hasil tes negatif atau H+15 tanpa tes sejak terkonfirmasi positif.
  • Kasus kontak erat: Karantina mandiri dan tes antigen/PCR pada hari ke-1 (entry test) dan ke-5 (exit test). Status akan berubah pada H+6 dengan hasil tes negatif atau H+15 tanpa tes.
  • Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan hari ke-4 karantina.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x