Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada
JAKARTA, KOMPAS.TV - Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk mengecek apakah seseorang bisa menggunakan fasilitas umum akan memunculkan notifikasi status warna orang tersebut.
Notifikasi warna akan muncul setelah melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.
Warna tersebut adalah tanda yang menentukan apakah kita bisa mengakses fasilitas publik atau tidak.
Baca Juga: Enam Orang Warga Semarang Terpapar Virus Covid-19 Varian Omicron
Sebelumnya diberitakan, PeduliLindungi merupakan aplikasi wajib yang harus digunakan oleh masyarakat untuk keperluan aktivitas atau mengakses fasilitas publik selama pandemi.
Adapun warna yang akan ditampilkan yakni hijau, kuning, merah, atau hitam. Ini arti 4 warna yang muncul setelah memindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Sesiap Apa Indonesia Hadapi Ancaman Gelombang Varian Omicron?
Status berwarna hijau menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum. Anda juga tercatat sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas.
Selain itu PeduliLindungi menyatakan Anda termasuk dalam kriteria.
Status berwarna kuning menandakan Anda sudah menerima vaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV