Kompas TV nasional peristiwa

Soal Kerangkeng Manusia, BNN Langkat Seret Nama Ketua DPRD Terkait Izin Tempat Rehabilitasi

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 17:52 WIB
soal-kerangkeng-manusia-bnn-langkat-seret-nama-ketua-dprd-terkait-izin-tempat-rehabilitasi
Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat Rusmiati (Sumber: Kompas TV/Dedy Zulkifli Tarigan)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

LANGKAT, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut kerangkeng manusia atau penjara yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, belum memiliki izin sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat Rusmiati membenarkan hal tersebut. Ia menyebut tempat yang diklaim sebagai pusat rehabilitasi tersebut belum memiliki izin resmi. 

Rusmiati menjelaskan bahwa pihaknya pernah melakukan kunjungan ke tempat tersebut pada tahun 2017.

Ia menyebut, pada saat itu Kasi Rehabilitasi sudah mengingatkan Bupati Langkat untuk segera mengurus izin.

Namun, Bupati Langkat nonaktif mengatakan pusat rehabilitasi sudah dikelola oleh adiknya, Sribana Perangin Angin, yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kemudian pada saat itu Kasi Rehabilitasi sudah menyarankan kepada adik Pak Bupati, karena pada saat itu keterangan Pak Bupati sendiri bahwa Panti Rehab itu sudah dikelola oleh adeknya, Ibu Ketua DPRD sekarang, Ibu Sribana. Beliau yang mengelola pada saat itu. Mungkin sampai saat ini ya," kata Rusmiati kepada jurnalis Kompas TV Dedy Zulkfili Tarigan, Selasa (25/1/2022).

Bahkan, kata Rusmiati, Kasi Rehabilitasi BNN Langkat pada masa itu, sempat meninggalkan nomor guna koordinasi lebih lanjut. Namun, menurutnya koordinasi tersebut hingga saat ini masih belum juga dilakukan.

"Sampai sekarang belum ada koordinasi," jelasnya.

Baca Juga: Soal Kerangkeng Manusia, Puan Minta Penegak Hukum Juga Pantau Wilayah Lain

Oleh sebab itu, BNN Langkat menilai tempat yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi itu masih belum layak. Hal ini dikarenakan, kata Rusmiati, bahwa tempat tersebut belum memiliki izin.

"Setelah kami lihat memang tidak layak, artinya karena mereka tidak punya izin," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan ,Polri buka suara terkait penemuan kerangkeng atau penjara manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (25/1/2022), seperti dikutip dari Antara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x