Kompas TV nasional update

Soal Kerangkeng Manusia, Puan Minta Penegak Hukum Juga Pantau Wilayah Lain

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 16:34 WIB
soal-kerangkeng-manusia-puan-minta-penegak-hukum-juga-pantau-wilayah-lain
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai kala berkunjung ke Kantor Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Puan meminta aparat penegak hukum untuk memantau kondisi tiap wilayah untuk memastikan tidak ada kerangkeng manusia seperti di Lahat. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta aparat penegak hukum untuk memantau kondisi di setiap wilayah untuk memastikan tidak ada kerangkeng manusia seperti yang ada di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“Saya minta pada pihak berwenang, pihak berwajib, aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, dan juga kemudian menugaskan aparat keamanan di setiap wilayah untuk memantau kondisi setiap wilayah, apakah di tempat lain ada hal seperti ini,” urainya, Selasa (25/1/2022).

Puan juga meminta agar jangan ada lagi perbudakan di mana pun di Indonesia ini. Dia juga meminta pihak berwajib untuk mengusut hal tersebut, agar itu tidak terjadi lagi.

“Apakah baru pertama kali atau tidak, itu kan tentu saja, mungkin baru ditemukan pertama kali.”

Baca Juga: Migrant Care Lapor ke Komnas HAM soal Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Migran Care menemukan penjara pribadi belakang kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin. Terdapat 40 orang pekerja yang ditahan di dalam jeruji besi tersebut.

Menurut temuan Migran Care, para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak di gaji serta perlakuan penganiayaan dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.

Terkait kerangkeng atau penjara manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin, polisi menyebut kerangkeng itu dibuat pada 2012.

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (25/1), seperti dikutip dari Antara.

Ramadhan menjelaskan, hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan yang dibentuk oleh Polda Sumatera Utara.

Tim gabungan tersebut terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dia menyebutkan bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, terdapat gedung dengan ukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.

Baca Juga: Buka Suara soal Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi: Belum Miliki Izin

Diungkapkan pula bahwa antarkamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel.

Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri itu menjelaskan, tim gabungan melakukan penelusuran dengan memintai keterangan penjaga bangunan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, kata dia, didapati tempat tersebut untuk orang-orang yang kecanduan narkoba. Selain itu, ada juga untuk pembinaan kenakalan remaja.

"Penghuni tersebut diserahkan kepada pihak keluarganya. Pihak keluarga menyerahkan kepada pengelola untuk pembinaan. Mereka adalah pencandu narkoba dan kenakalan remaja," katanya.

Dalam penyerahan tersebut, lanjut dia, pihak keluarga menyerahkan surat penyataan untuk pembinaan di tempat pembinaan yang ada di kediaman Bupati Langkat nonaktif.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.