Kompas TV nasional hukum

Bupati Banjarnegara Bantah Dakwaan JPU Terima Suap Rp18,7 Miliar dan Gratifikasi Rp7,4 Miliar

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 15:27 WIB
bupati-banjarnegara-bantah-dakwaan-jpu-terima-suap-rp18-7-miliar-dan-gratifikasi-rp7-4-miliar
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: Instagram/@budhisarwono)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

SEMARANG, KOMPAS.TV - Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang digelar secara hybrid di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022).

Menurut Budhi Sarwono yang mengikuti sidang secara daring dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dirinya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU.

"Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU," kata Budhi Sarwono seperti diwartakan Antara, Selasa (25/1/2022).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Heradian Salipi mengatakan, terdakwa satu Budhi Sarwono dan terdakwa dua Kedy Afandi dari pihak swasta, dinyatakan ikut serta dan mengatur tiga perusahaan untuk memperoleh proyek yang dibiayai oleh APBD setempat.

Tiga perusahaan tersebut meliputi PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo.

Dakwaan JPU terhadap Budhi Sarwono lantaran telah menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pesan dari Gubernur Ganjar Pranowo

"PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93,9 miliar serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar," kata JPU.

Oleh sebab itu, atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait sidang lanjutan perkara korupsi Budhi Sarwono, Pengadilan Tipikor Kota Semarang akan kembali menggelar pada Jumat (4/2/2022). Adapun agendanya yaitu mendengar saksi-saksi yang diajukan oleh JPU.

Lebih lanjut, Hakim Ketua Rohmad meminta JPU agar menghadirkan secara langsung kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang saat sidang lanjutan pada awal bulan mendatang.

Namun, hal tersebut tidak diamini JPU lantaran guna mempermudah penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, saat ini Budhi Sarwono masih ditahan di Rutan KPK tepatnya di Kavling C1.

"Pertimbangannya untuk mempermudah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," pungkas JPU.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Warga Cukur Gundul hingga Gelar Tasyakuran 7 Hari Berturut-turut



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.