Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus ke Kejaksaan, Ferdinand Hutahaean Segera Disidang

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 10:23 WIB
bareskrim-polri-limpahkan-kasus-ke-kejaksaan-ferdinand-hutahaean-segera-disidang
Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti oleh polisi kepada kejaksaan dilakukan pada Senin, 24 Januari 2022.

Dengan begitu, maka Ferdinand Hutahaean akan menjalani persidangan terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Polri Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean, Ini Alasannya

“Pagi tanggal 24 Januari 2022 pukul 10.00 WIB telah dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka saudara Ferdinand Hutahaean dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan melalui keterangannya yang dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Menurut Ramadhan, pelimpahan tahap II ini setelah penyidik menyerahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut pada Selasa (18/1/2022).

"Setelah penyerahan tahap satu pada tanggal 18 Januari 2022, berkas dinyatakan lengkap," ucap Kombes Ramadhan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan karena Alasan Kesehatan

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.

Selanjutnya, terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2022.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x