Kompas TV nasional peristiwa

Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dipekerjakan Tak Digaji hingga Disiksa

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 09:45 WIB
fakta-fakta-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-dipekerjakan-tak-digaji-hingga-disiksa
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

LANGKAT, KOMPAS.TV - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan kerangkeng atau penjara manusia di kediamannya.

Temuan tersebut bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirangkum KOMPAS. TV, berikut fakta-fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat:

1. Pernah Menampung 40 Orang

Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.

2. Tahanan dipekerjakan, tapi tidak digaji

Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.

Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," imbuhnya.

Anis juga menyebut bahwa mereka tidak digaji selama bekerja.

3. Sudah beroperasi 10 Tahun

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.

Menurut informasi dari penjaga, kerangkeng manusia itu dibangun pada 2012.

Baca Juga: Migrant Care: Sederet Perbudakan dalam Kerengkeng Manusia Milik Bupati Langkat

4. Disebut tempat rehabilitasi narkoba

Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Namun, ujar Panca, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam wawancara di Program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (24/1/2022).

Pembangunan tersebut atas inisiatif dari Terbit Rencana Perangin-angin sendiri. Alasannya, banyak orang tua yang menitipkan anaknya yang terlibat narkoba dan kenakalan remaja kepada Terbit. Sehingga Terbit membangun bangunan yang menyerupai penjara tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.