Kompas TV nasional peristiwa

Wagub DKI Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara akan Ubah 60 Undang-undang

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 07:29 WIB
wagub-dki-sebut-pemindahan-ibu-kota-negara-akan-ubah-60-undang-undang
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengubah sejumlah regulasi perundang-undangan. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengubah sejumlah regulasi perundang-undangan.

Riza menuturkan terdapat lebih dari 60 undang-undang yang perlu direvisi. 

Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022) malam. 

"Lebih dari 60 undang-undang itu perlu dilakukan revisi karena UU yang 63 lebih itu menyangkut Ibu Kota," kata Riza seperti diwartakan Antara. 

Contohnya terkait Undang-Undang Partai Politik (Parpol), dia menuturkan itu nantinya bisa diputuskan untuk direvisi apabila Ibu Kota Negara berpindah.

Hal ini dikarenakan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan domisili Ibu Kota adalah Jakarta.

Tak hanya UU Parpol, Politikus Gerindra ini juga mengatakan terdapat banyak lagi UU yang perlu dilakukan perubahan.

Menurut penjelasannya, berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral yang harus diperbarui sepanjang berkaitan dengan status badan dan lembaga terkait Ibu Kota Negara.

Baca Juga: IKN Pindah, Anies Baswedan: Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi!

Meski demikian, Riza menekankan hal itu tidak akan memundurkan realisasi rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

"Bisa saja sekitar tahun 2023-2024, realisasinya sudah terlihat secara bertahap," ungkapnya. 

Sementara itu dua tahun lalu, dalam acara diskusi bersama wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 18 Desember, Presiden Joko Widodo memaparkan ada 9 UU yang harus direvisi untuk mewujudkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara.

Setidaknya ada lima UU yang perlu direvisi, dua UU bisa direvisi atau dibuat baru, dan dua UU harus dibuat baru.

Lima UU yang perlu direvisi adalah UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kemudian UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dua UU yang bisa direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara.

Sedangkan UU yang benar-benar harus dimulai sejak awal adalah undang-undang tentang nama daerah yang dipilih sebagai Ibu Kota Negara dan UU tentang Kota.

Baca Juga: Jokowi Bocorkan Kriteria Pemimpin Ibu Kota Negara: Pernah Pimpin Daerah dan Punya Background Arsitek

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.