Kompas TV regional hukum

Tak Penuhi Syarat, Hakim Tolak Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 06:50 WIB
tak-penuhi-syarat-hakim-tolak-praperadilan-kasus-kekerasan-seksual-sma-spi
Sejumlah anggota Pemuda Pancasila Kota Batu menggelar aksi damai di depan SMA Selamat Pagi Indonesia di Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, Senin (7/6/2021). Mereka mendukung para siswa agar proses hukum tetap berjalan. (Sumber: Kompas.id/DEFRI WERDIONO)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

SURABAYA, KOMPAS.TV – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan JE pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) terhadap Polda Jatim.

Penolakan ini dikarenakan pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.

Hakim tunggal Martin Ginting dalam putusannya menyebutkan, karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," ujarnya saat membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1/2022), dilansir dari Antara.

Martin dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut, mengingat Kejati Jatim juga bertanggung jawab atas pengembalian berkas JE.

Selain itu, pihak Kejati harus dilibatkan untuk menjelaskan perkara ini. "Karena kejaksaan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara," kata Hakim Martin.

Putusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan permohonan tersangka serta saksi-saksi yang diajukan baik dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim.

JE diketahui telah melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena dinilai penetapan tersangka tidak sah. Sehingga, pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya karena dalam perkara tersebut bukti tidak cukup.

Baca Juga: Kepsek dan Kepala Asrama Sekolah SPI Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Sejumlah Siswa

JE adalah pendiri SMA SPI Kota Batu yang juga merupakan terduga kasus kekerasan seksual melayangkan gugatan praperadilan.

JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan menggugurkan status JE sebagai tersangka.

Kuasa hukum JE lainnya, Philipus Sitepu mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti. Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak," ujar Philipus.

Ia mengatakan, dengan keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Adapun, dalil tersebut berbunyi, "Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup."

Pihaknya pun tak menampik adanya rencana untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggugat Kapolda Jatim.

Baca Juga: Kepolisian Jatim Tengah Memeriksa Kepala dan Pembina SMA SPI Terkait Kasus Dugaan Kejahatan Seksual

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x