Kompas TV nasional hukum

Polisi Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Kompas.tv - 24 Januari 2022, 14:46 WIB
polisi-tolak-permintaan-penangguhan-penahanan-bahar-bin-smith-ini-alasannya
Bahar Smith terjerat kasus ujaran kebencian dan kini pihak kepolisian telah memeriksan 50 saksi dan menyita enam barang bukti. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan berita bohong, Bahar Smith.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, Bahar belum bisa ditangguhkan penahanannya karena kebutuhan proses penyidikan.

"Belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan saudara BS, sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/1/2022).

Menurutnya, tim penyidik masih memerlukan keterangan Bahar demi melengkapi berkas perkara yang menjeratnya tersebut. Hal ini dilakuka agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Keberadaan saudara BS masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ibrahim.

Sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (3/1). Namun polisi belum menyebutkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar.

Baca juga: Bahar Smith Belum jadi Tersangka terkait Kasus Ucapan Jenderal Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab"

Adapun Bahar diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut ketika mengisi ceramah di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat.

"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.

Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x