Kompas TV nasional update corona

Pemerintah Tak Akan Berlakukan PPKM Darurat atau Lockdown Meski Ada Lonjakan Omicron, tapi...

Kompas.tv - 24 Januari 2022, 12:05 WIB
pemerintah-tak-akan-berlakukan-ppkm-darurat-atau-lockdown-meski-ada-lonjakan-omicron-tapi
Pemerintah mengumumkan untuk tidak melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Senin (24/1/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengumumkan tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (24/1/2022).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan, melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden.

“Sampai saat ini pemerintah belum berpikir untuk memberlakukan PPKM Darurat lagi atau melakukan lockdown,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah meminta pada setiap kepala daerah, Forkopimda setempat agar tetap taat pada peaturan asesmen level yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Nihil Omicron, Denpasar Berlakukan PPKM Level Dua

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah memastikan bahwa sistem kesehatan hari ini cukup siap menghadapi varian Omicron.

“Pemerintah memastikan sistem kesehatan hari ini sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron ini,” tuturnya.

“Namun langkah bijak bagi masyarakat yang mentaati protokol kesehatan merupakan faktor utama mencegah keparahan yang bisa terjadi,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali berbasis level.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi ini diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Pasien Omicron Meninggal, Diidentifikasi Belum Vaksin dan Punya Komorbid

Dalam aturan itu disebutkan, PPKM diperpanjang mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2024.

Dalam Inmendagri 03 Tahun 2022 ini terdapat perubahan level di sejumlah daerah di Jawa Bali. Adapun rinciannya yakni terjadi peningkatan jumlah daerah berlevel 1 dari 29 menjadi 47.

Kemudian wilayah berstatus level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Kemudian Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x