JAKARTA, KOMPAS.TV – Pertumbuhan layanan pinjaman semakin berkembang seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi. Salah satunya dengan kehadiran financial technology (fintech) lending atau peer-to-peer (P2P) lending yang menawarkan kemudahan akses pendanaan bagi masyarakat.
Tercatat sampai dengan Januari 2022, terdapat 103 perusahaan fintech lending beredar yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyaknya jumlah aplikasi penyedia jasa fintech menandakan bahwa kehadirannya dibutuhkan oleh masyarakat.
Sayangnya, popularitas fintech lending memberikan celah bagi kejahatan modern berbasis teknologi melalui pinjol ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut data terakhir di 12 November 2021, Satgas Kominfo telah memblokir 3.631 pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Mudahnya proses pencairan pinjol serta iming-iming limit pinjaman yang besar tak jarang membuat orang yang terdesak kebutuhan hidup, tergoda untuk mengajukan pinjaman tanpa melihat kejelasan perusahaan penyedia jasa fintech lending.
Tak hanya itu, banyaknya masyarakat yang terjebak ke dalam pinjol ilegal juga menunjukkan kurangnya literasi keuangan masyarakat Indonesia untuk memahami, mana fintech lending yang legal dan mana yang ilegal.
Meskipun keduanya memiliki perbedaan mencolok, nyatanya, masih banyak masyarakat yang memandang keduanya sebagai satu entitas yang sama. Ciri-ciri fintech lending legal dan pinjol ilegal dapat dilihat di sini.
Karena banyaknya kasus pinjol ilegal, masyarakat jadi ragu dan mengurungkan niat mengajukan pinjaman di fintech lending. Hal ini tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga industri fintech lending itu sendiri.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan alternatif pendanaan untuk modal usaha dan membantu perekonomian lainnya melalui pinjaman online, tetapi jadi ragu mengajukannya karena sentimen negatif yang beredar.
Fintech lending tetap diminati
Meski pemberitaan negatif tentang pinjol dapat mencoreng industri fintech lending secara keseluruhan, ternyata, hal ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online.
Penulis : Elva Rini
Sumber : Kompas TV