Kompas TV nasional viral

Sesi Foto Rombongan Mobil Mewah Bikin Macet Jalan Tol, Melanggar Aturan atau Tidak?

Kompas.tv - 23 Januari 2022, 17:40 WIB
sesi-foto-rombongan-mobil-mewah-bikin-macet-jalan-tol-melanggar-aturan-atau-tidak
Rombongan mobil mewah sengaja berhenti di Jalan Tol Depok-Antasari KM 02.400 Andara untuk berfoto hingga menyebabkan kemacetan, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 10.45 WIB. (Sumber: Dok. TMC Polda Metro Jaya)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jalan Tol Depok-Antasari KM 02.400 Andara mengalami kemacetan akibat sesi pemotretan yang dilakukan rombongan mobil mewah, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 10.45 WIB.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno melaporkan, mobil-mobil mewah itu memang sengaja berhenti di tengah jalan tol untuk keperluan dokumentasi.

"(Mereka) sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga menggangu pengguna jalan yang lain," ungkap Sutikno dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Maka dari itu, pihak kepolisian lantas menegur para pengguna mobil-mobil mewah itu, sebagaimana yang diinformasikan oleh akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

Baca Juga: Rombongan Mobil Mewah Berjalan Beriringan Bikin Macet Tol Andara

Lebih lanjut, jika melihat aturan terkait penggunaan jalan tol, apakah perbuatan yang dilakukan oleh rombongan mobil mewah itu termasuk pelanggaran?

Untuk menjawabnya, berikut KOMPAS TV telah merangkum, aturan dan larangan yang mesti dipatuhi oleh para pengguna jalan tol.

Aturan Penggunaan Jalan Tol

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya Pasal 40, telah menyebutkan bahwa aturan penggunaan jalan tol itu terbagi menjadi empat bagian.

"Penggunaan jalan tol meliputi penggunaan jalur lalu lintas, penggunaan bahu jalan, median, dan gerbang tol," bunyi Pasal 40 PP Nomor 15 Tahun 2005.

1. Penggunaan jalur lalu lintas

Aturan mengenai penggunaan jalur lalu lintas dalam jalan tol telah tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005, yang penjabarannya sebagai berikut.

  • Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol
  • Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan
  • Tidak digunakan untuk berhenti
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

Baca Juga: Kerap Jadi Penyebab Kecelakaan, Ini Cara Benar Menghindari Lubang di Jalan Tol

2. Penggunaan bahu jalan

Selanjutnya, regulasi tersebut juga mengatur tentang penggunaan bahu jalan di tol seperti berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  • Tidak digunakan untuk menarik, menderek, ataupun mendorong kendaraan
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan

3. Penggunaan median jalan

  • Digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah
  • Tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat
  • Tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat

4. Penggunaan gerbang tol

  • Dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol
  • Pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

Baca Juga: Perhatian! Pengendara Tak Bisa Pinjam Kartu Tol Mobil Belakang di Jalan Tol Ini

Larangan saat Berkendara di Jalan Tol

Menurut Pasal 42 PP Nomor 15 Tahun 2005, terdapat sebuah larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih saat melaju di jalan tol.

"Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja," bunyi larangan tersebut.

Jadi, bagi pengguna jalan tol yang nekat melanggar segala peraturan di atas, maka sanksi akan diberikan oleh pihak berwenang sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur.

Melansir laman Jasamarga, sanksi itu dapat berupa denda yang telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x