Kompas TV internasional kompas dunia

Singapura Umumkan Kematian Pertama Terkait Omicron, Nenek 92 Tahun yang Belum Vaksin

Kompas.tv - 23 Januari 2022, 12:06 WIB
singapura-umumkan-kematian-pertama-terkait-omicron-nenek-92-tahun-yang-belum-vaksin
Ilustrasi. Warga Singapura memakai masker di tengah pandemi Covid-19. Pada Sabtu (22/1/2022), Singapura melaporkan kematian pertama terkait varian Omicron. (Sumber: Straits Times)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kematian pertama terkait Covid-19 varian Omicron. Seorang nenek 92 tahun yang belum divaksin meninggal usai terjangkit varian tersebut.

Pengumuman itu disampaikan Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (22/1/2022).

Kementerian Kesehatan Singapura menambahkan, wanita itu tidak memiliki riwayat medis yang diketahui. Ia terjangkit virus dari anggota keluarga.

Wanita itu meninggal 10 hari usai terinfeksi Covid-19. Melalui pemeriksaan, tenaga medis memastikan dia terjangkit varian Omicron.

“Kepada keluarga dan orang terdekatnya, mohon terimalah belasungkawa mendalam kami. Kementerian Kesehatan dan petugas akan melanjutkan apa pun yang kami bisa untuk merawat para pasien,” tulis pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura dikutip The Straits Times.

Baca Juga: Belajar dari Singapura, Warga Setempat Memilih Rayakan Tahun Baru di Rumah Aja

Singapura sendiri saat ini sedang dihantam gelombang Omicron. Per Jumat (21/1) lalu, diperkirakan varian Omicron telah mendominasi kasus baru Covid-19. Jumlahnya mencapai 70 persen dari total kasus baru Covid-19.

Satgas Covid-19 Singapura memperingatkan bahwa negara itu kemungkinan akan diterpa “gelombang signifikan” akibat varian Omicron.

Menteri Keuangan Lawrence Wong, ketua bersama satgas Covid-19 Singapura, menyebut puncak gelombang Omicron kemungkinan akan melampaui puncak gelombang varian Delta sebelumnya.

Menurutnya, populasi Singapura kemungkinan besar dapat menyaksikan “20.000 hingga 25.000 kasus baru per hari.”

Meskipun demikian, Wong menekankan bahwa tingkat infeksi bukanlah sorotan utama, melainkan jumlah pasien bergejala serius dan angka rawat inap atau ICU.

Demi melindungi petugas kesehatan dan lansia, pemerintah akan melarang kunjungan ke rumah sakit dan panti jompo pada 24 Januari hingga 20 Februari.

Pasien di rumah sakit hanya boleh dikunjungi dalam kondisi tertentu, semisal ketika kondisinya kritis. 

Baca Juga: Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia, Dikonfirmasi Belum Divaksin dan Memiliki Multi Comorbid


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x