Kompas TV nasional update corona

Total Ada 1.161 Kasus Omicron di Indonesia, 2 Meninggal Dunia

Kompas.tv - 22 Januari 2022, 20:53 WIB
total-ada-1-161-kasus-omicron-di-indonesia-2-meninggal-dunia
Ilustrasi temuan kasus Covid-19 varian Omicron. (Sumber: iStockphoto/Thomas Faull)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan mencatat, sejak 15 Desember hingga saat ini, total ada 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Dari ribuan kasus itu, dua pasien Covid-19 varian Omicron dinyatakan meninggal dunia. 

Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebut, kedua pasien meniggal dunia itu memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” kata Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: 2 Pasien Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Varian Omicron

Update Kasus Covid-19 di Indonesia

Hingga Sabtu (22/1/2022), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19. 

Kenaikan kasus baru konfirmasi itu, kata Nadia, merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. 

Melihat kenaikan kasus itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Baca Juga: 10 Orang Jemaah Umrah Indonesia yang Probable Omicron Masih Diteliti

Upaya terbaru, tambah Nadia, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” pungkas Nadia.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Varian Omicron Bisa Dirawat di RS atau Isoman di Rumah, Ini Kriterianya

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x