Kompas TV regional hukum

Kapolda Copot Kapolrestabes Medan agar Proses Pemeriksaan Terkait Dugaan Suap Lebih Objektif

Kompas.tv - 22 Januari 2022, 08:11 WIB
kapolda-copot-kapolrestabes-medan-agar-proses-pemeriksaan-terkait-dugaan-suap-lebih-objektif
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memutasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. (Sumber: Kompas.com/Dewantoro)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

MEDAN, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memutasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Panca menjelaskan, mutasi berupa penarikan Kombes Riko ke Polda Sumut dilakukan agar proses pemeriksaan Riko terkait kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba berinisial IS dapat lebih objektif.

Pada Jumat malam (21/1/2022), Irjen Panca memberi penjelasan secara rinci selama kurang lebih 40 menit.

"Guna terwujudnya proses pemeriksaan lanjutan yang lebih obyektif, maka terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut," kata dia.

Kombes Pol Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut dan digantikan oleh Irwasda Kombes Pol Arya Fahmi.

Baca Juga: Reaksi Mabes Polri Usai Kapolrestabes Medan Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

"Terkait pengawasan dan perannya selaku pimpinan Polrestabes Medan, pelaksanaan tugas sehari-hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk pelaksana tugas hari ini dan terhitung hari ini, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Arya Fahmi selaku pelaksana harian tugas Kapolrestabes Medan," katanya.

Panca menjelaskan dari awal bagaimana terdakwa Ricardo Siahaan memberikan penjelasan saat di persidangan bahwa ada sejumlah uang yang digunakan untuk membayar press release.

Selain itu, pembelian sepeda motor untuk anggota Koramil di Tembung karena berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ganja hingga keputusan menarik Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya.

Panca menambahkan, penarikan ini juga bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen.

Panca menyebut, ada tiga perkara dalam kasus ini, yakni penggelapan uang Rp600 juta, narkotika dan uang Rp300 juta. Ketiganya sudah disidangkan berdasarkan kode etik Polri.

"Dan hari ini, Ricardo Siahaan meminta maaf telah membawa dan menyeret nama Kapolrestabes Medan,” lajutnya.

“Bagi saya, Ricardo Siahaan harus menjelaskan pengungkapannya. Apa yang disampaikannya di sidang pengadilan berdasarkan hukum acara pidana merupakan keterangan yang harus dipertanggungjawabkan," imbuh Kapolda. 

Saat konferensi pers itu, Panca menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora yang kemudian menjelaskan secara langsung berkaitan dengan kasus yang terjadi. 

Baca Juga: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba

Sebelumnya diberitakan, isu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerima suap menyeruak di Pengadilan Negeri Medan saat terdakwa Ricardo Siahaan mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp300 juta kemudian dibagi-bagikan ke atasannya.

Ricardo mengaku diperintah Riko untuk menggunakan uang Rp75 juta untuk membeli sepeda motor yang nantinya diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x