Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi diminta untuk menindak tegas pemilik tronton atas kecelakaan maut yang terjadi di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Jadi tidak hanya sopir saja yang ditindak.
"Karena kondisi kendaraan juga tanggung jawab pemilik kendaraan," tegas Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan kepada KOMPAS.TV, Jumat (21/1/2022).
Lebih lanjut Tigor mengatakan, penindakan tidak hanya bisa dilakukan dengan menggunakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tetapi juga dapat menggunakan KUH Pidana, Pasal 359 dan 360.
"Di mana diatur, karena kelalaian, menyebabkan orang lain celaka dan meninggal dunia. Jadi, antara sopir dan pemilik kendaraan bisa diperiksa, bisa diberi sanksi hukum berdasarkan KUH Pidana dan UU lalu lintas," jelas Tigor.
"Jadi, tidak hanya sopirnya yang dievaluasi tapi pemiliknya juga harus diperiksa," tegasnya.
Baca Juga: Besok, KNKT Investigasi Kecelakaan Maut di Balikpapan: Selidiki Geometri Jalan, Sopir hingga Truk
Selain itu, Tigor juga mengatakan, evaluasi juga perlu dilakukan di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Ia mempertanyakan bagaimana bisa truk tronton melanggar aturan jalan yang telah ditetapkan, di mana pada pukul 06.00 hingga 21.00 WITA, kendaraan berat dilarang melintas di jalan tersebut.
Diketahui, laka lantas di lampu merah Muara Rapak ini terjadi pukul 06.15 WITA.
"Dalam hal ini juga harus dipertanyakan bagaimana pegawasan kendaraan umum di Kota Balikpapan," terang Tigor.
Sumber : Kompas TV