BENGKULU, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri berinsial E-S dan E-M diringkus Anggota Direktorat Narkoba Polda Bengkulu karena mengedarkan sabu.
Saat penangkapan di ruas Jalan WR Supratman Kota Bengkulu, polisi mendapati 3 paket sabu dibawa pelaku untuk diedarkan.
Berdasarkan pemeriksaan, sang suami diketahui merupakan residivis dan sudah 3 kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.
Selain pasangan suami istri, polisi turut menangkap 2 pelaku lainnya yang masih satu jaringan peredaran narkoba.
Pengembangan kasus kini masih dilakukan polisi, termasuk mengejar pemasok barang haram tersebut.
Kedua tersangka dijerat undang-undang narkotika dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
#Narkoba #PengedarNarkoba #PasanganSuamiIstri #BarangBukti #Sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.