Kompas TV nasional hukum

Pakar Pidana soal Vonis Nihil di Kasus Asabri: Sudah Sesuai Ketentuan, Kecuali Ketemu Hakim Diskon

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 14:33 WIB
pakar-pidana-soal-vonis-nihil-di-kasus-asabri-sudah-sesuai-ketentuan-kecuali-ketemu-hakim-diskon
Pakar hukum pidana dan mantan hakim Asep Iwan Iriawan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pakar Pidana, Asep Iwan Iriawan meyakini bahwa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memberi vonis nihil terhadap Heru Hidayat, terdakwa Kasus Asabri telah sesuai dengan ketentuan.

Asep menyebut bahwa Hakim IG Eko Purwanto telah sesuai karena menggunakan alasan Pasal 67 dalam memvonis nihil.

Diketahui, Heru Hidayat divonis nihil hukuman dalam Kasus Asabri lantaran telah mendapat vonis maksimal yaitu pidana seumur hidup dari kasus lain yang menjeratnya, yaitu Kasus Korupsi PT Jiwasraya.

"Apapun perkaranya, kalau telah putusan mati dan seumur hidup maka dihukum penitensier di pasal 67 tidak boleh ada penjatuhan pidana lain kecuali tiga hal," kata Asep Iwan Iriawan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022).

Sebagai informasi, melansir laman Universitas Bandar Lampung, hukum Penitensier adalah hukum yang bekerja setelah hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana.

Kendati demikian, Asep menyebut bahwa Heru Hidayat tetap divonis bersalah oleh hakim. Namun karena hakim menggunakan Pasal 67, hukuman penjara otomatis dibebankan pada kasus lain yang menjeratnya dengan hukuman pidana maksimal.

"Makanya dia dijatuhkan salah dulu oleh hakim di Kasus Asabri itu, cuma tidak boleh menyentuh strafmaat (pidana) hukuman. Dia hanya dijatuhkan kalau bersalah (dalam kasus Asabri)," kata Asep.

Lebih lanjut, mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merespons soal kekhawatiran publik terkait kemungkinan adanya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Heru Hidayat untuk mengurangi beban hukuman.

Menurut Asep, pengurangan hukuman tidak akan terjadi sehingga ketika Heru Hidayat melayangkan PK kemungkinan besar hakim akan menolak.

Alasannya, kata Asep, karena syarat PK yang tidak mungkin memenuhi. Diketahui, sebagaimana Pasal 263, PK hanya bisa dilakukan dengan 4 syarat, yaitu keadaan baru, putusan saling bertentangan, yang seharusnya dihukum jadi tidak dihukum, dan kekeliruan hakim.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Divonis Nihil, MAKI: Hakim Dolannya Belum Terlalu Jauh



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.